"Yang jelas, kami akan memaksimalkan proses pencegahan. Mulai dari partisipasi masyarakat dan juga melakukan sosialisasi kerawanan pelanggaran pemilu," kata Rahmad saat dihubungi Korankaltim.com pada Kamis (22/12/2022) sore.
Ada beberapa hal yang menjadi fokus Bawaslu dalam upaya pencegahan ini, diantaranya netralitas penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, dari kabupaten hingga badan Adhoc di tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian memberikan edukasi terhadap masyarakat berkaitan dengan fungsi pengawasan partisipatif masyarakat.
"Karena masyarakat juga memegang peranan yang sangat penting dalam proses-proses pemilu. Maka dari itu kita akan meningkatkan pengawasan partisipatif," papar Rahman.
Bawaslu Kutai Kartanegara juga akan melakukan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran pemilu khususnya titik-titik yang dianggap berpotensi terjadi kerawanan dan membangun kerjasama dengan Diskominfo Kukar juga kepolisian untuk melakukan edukasi dan pengawasan melalu media sosial.
"Apa yang akan kita lakukan ke depan telah kita petakan, tinggal kita eksekusi saja," sebut Rahman.
Sebelumnya, IKP yang dirilis Bawaslu RI menyebutkan Kutai Kartanegara termasuk dalam kategori rawan tinggi pelanggaran dengan persentase sebesar 51,48 persen bersama Kutai Barat dengan persentase sebesar 50,30 persen.
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur