“Yang jelas hari ini kami membuat surat tembusan ke Bupati untuk pengantar, nah nanti bupati yang mengumumkan, karena kan dari Gubernur sudah ada, jadi dari kabupaten yang menindaklanjuti dan bupati yang menyampaikan nanti,” kata Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta kepada korankaltim.com, Kamis (8/12/2022).
Hatta menegaskan surat tembusan menindaklanjuti dari SK Gubernur Kaltim terkait UMK Kukar pada hari ini sudah diserahkan. Dirinya berharap mudahan dengan adanya ketetapan UMK dari gubernur ini maka akan menjadi kebaikan bagi pekerja dan juga untuk perusahaan lebih baik lagi meningkatkan produktifitasnya serta bisa membuka lapangan pekerjaan yang baru bagi putra-putri daerah asli Kukar.
“Yang lebih utama adalah menciptakan stabilitas sosial ekonomi di Kukar serta aman, dan naiknya UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Yang paling utama lagi, mudahan dengan ada ketetapan ini, semua perusahaan mematuhi dan menaati UMK ini dan diharapkan stabilitas ekonomi Kukar terjaga dengan baik,” tegas Hatta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Distransnaker Kukar bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar telah melaksanakan rapat untuk usulan kenaikan UMK di Kukar. Usulan 6,09 persen atau naik setara dengan Rp 194.858 ribu untuk UMK Kukar di 2023, (30/11/2022).
“Kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dimana penetapan upah minimum tahun 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Serta tidak boleh melebihi 10 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023,” demikian Hatta.
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor : Rusdi