Menerima laporan itu Suyono langsung meninjau lokasi rumah warga yang dimaksud dan setelah ditelusuri perusahaan tambang batu bara tersebut memang memiliki izin dan pada awalnya sangat mendukung keberadaan perusahaan tersebut karena diharapkan membantu perekonomian warga.
"Perusahaan itu punya izin, saya tidak melarang beroperasi, tapi tolong tunjukkan aturannya dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup), jaraknya dari pemukiman warga berapa meter ke lokasi tambang dan perusahaan ini dalam menambang apakah sudah memenuhi syarat dalam Amdal-nya, seperti limbahnya itu kemana, kemudian workshop belum ada, termasuk ketenagakerjaannya, jadi banyak hal dan instansi terkait harus bisa turun ke lapangan untuk mengecek dengan adanya tambang ini terutama Dinas Lingkungan Hidup Kukar," kata Suyono saat dikonfirmasi Korankaltim.com hari ini.
Sebenarnya, keberadaan perusahaan ini tentu bakal mengangkat perekonomian masyarakat terutama di Desa Bunga Putih dan meluruskan kalau dirinya tidak ada kaitannya di dalam perusahaan tambang tersebut.
"Saya tidak ada kaitannya, karena banyak isu yang berkembang itu milik saya, jadi saya sampaikan komplain masyarakat termasuk kompensasi uang bising atau CSR perusahaan tidak ada, perusahaan sudah berjalan 4 sampai 5 bulan, yang ada 3 warga kelihatan jelas rumahnya retak-retak dan sudah saya sampaikan ke KTT dan pimpinan perusahaan tambang tersebut, karena saya wakil rakyat harus bertindak apapun resikonya saya tetap akan suarakan," papar Suyono.
Suyono mempersilakan perusahaan tersebut beraktifitas karena memiliki izin, tetapi dirinya juga minta aturan dari pemerintah ditunjukkan kepada warga, berapa aturan jarak pemukiman warga ke area pertambangan, dan dari perusahaan tersebut harus bisa menjelaskan kepada warga.
Suyono juga mengingatkan kepada Pertamina, jika memberikan ijin lintas kepada perusahaan tambang tersebut untuk crossing jalan dan apabila ada komplain dari masyarakat tentang jalan yang rusak, Pertamina juga harus bertanggung jawab.
"Saya sebagai wakil rakyat tidak menyetujui adanya hauling tambang melewati jalan umum dan harapannya Dishub Kukar jangan mudah memberikan ijin, karena untuk aspirasi saya yang diperuntukkan buat jalan itu buat warga, akan sia-sia apabila di peruntukan buat perusahaan tambang," ucapnya.
Terpisah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Kintan Putri Mandiri Taufik saat dikonfirmasi Korankaltim.com mengaku mereka sudah menerima surat resmi dari 3 warga diantaranya Ibu Sinar yang rumahnya retak-retak dan sudah dimediasi minggu lalu dengan Kades serta anggota BPD setempat.
Dalam pertemuan itu sudah ada surat pernyataan berita acara, PT Anugerah Krida Utama kontraktor PT Kintan Putri Mandiri, bersedia untuk memperbaiki rumah warga yang retak dan tidak melanjutkan kegiatan mengarah ke rumah warga. Sedangkan untuk masalah longsor rumah warga belum ada potensi, karena sudah ditimbun kembali setelah menambang yang dekat rumah warga, dan saat ini terus dilakukan.
"Hasil pertemuan juga sudah ada kesepakatan tinggal dieksekusi kapan rumah yang retak tersebut kami perbaiki tergantung dari warga. Untuk jarak lokasi tambang ke rumah warga ada sekitar 80 meter lebih, itu kami sudah tidak melanjutkan lagi karena ada komplain dari masyarakat. Kemudian untuk workshop kami juga masih progres perijinan itu ke pusat, kegiatan kami sudah berjalan 2 bulan lebih, dari DLHK Kukar sudah kita laporkan progres perijinan tersebut, " tutup Taufik.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur