Kepada Korankaltim.com, Mariono bercerita bahwa pada Jumat (4/11/2022), ia masih bertransaksi seperti biasa dengan mengirimkan uang sejumlah Rp 100 juta. Namun, pada Sabtu (5/11/2022), ia baru sadar kalau saldo di rekeningnya, yang seharusnya berisi Rp371.048.000 tiba-tiba berubah menjadi Rp 32.223.000.
Merasa uang tabungannya tiba-tiba raib, ia pun menghubungi pihak bank dan memblokir permanen kartu ATM-nya pada Senin (7/11/2022). Selanjutnya Mariono melaporkan kejadian ini kepada jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan.
"Saya melapor ke Polsek Loa Janan dan mengecek mutasi rekening di bank. Ternyata ada pengambilan uang tabungan tanpa sepengetahuan saya sebesar Rp 259 juta," ungkap Mariono.
Mariono awalnya bingung, mengapa duit di rekening bank, yang seharusnya aman, justru berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. Belakangan ia sadar, bahwa ia sempat kehilangan dompet yang berisi kartu ATM.
Ia mengaku, dompet itu diperkirakan hilang saat sedang pulang menuju rumahnya pada Kamis (3/11/2022) sekira pukul 00.30 WITA.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Loa Janan, Iptu Aksarudin Adam mengatakan, berbekal laporan dari Mariono, anggota Polsek Loa Janan pun melakukan penyelidikan dengan didukung oleh tim Alligator Polres Kurai Kartanegara (Kukar). Penyelidikan mendapatkan hasil berupa indikasi tersangka yang berjumlah 3 orang, dan bagaimana mereka beraksi.
"Ketiga tersangka tersebut adalah MF (28), DJ (28), A (22) warga Kecamatan Loa Janan," kata Iptu Aksarudin Adam saat dikonfirmasi kembali pada Minggu (14/11/2022).
Ketiga tersangka tersebut berhasil dibekuk pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 01.00 WITA oleh tim yang dipimpin Kapolsek Loa Janan, Iptu Aksarudin Adam, di dua lokasi berbeda yakni di Desa Jembayan dan Loa Janan Ulu.
Dari pengakuan para tersangka, diketahui dompet milik Mariono tercecer di depan sebuah tempat biliar. Dengan mencoba-coba memasukkan angka tanggal lahir Mariono yang tertera di kartu identitas, sebagai kode keamanan bank, para tersangka berhasil mengambil sejumlah uang tunai, dari rekening Mariono.
Uang yang diambil tersebut pun digunakan untuk membeli beberapa handphone, tas, perhiasan emas, dan lain-lain. "Jadi pelaku dan korban ini tidak saling kenal, mungkin saja pelaku dan korban sama-sama dari tempat biliar tersebut. Pengakuan pelaku, ya menemukan dompet tercecer di depan tempat biliar itu," tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari tiga orang pemuda ini berupa satu buah dompet berwarna hitam dengan merek brown Boffel, 6 buah handphone, beberapa perhiasan emas, 3 sepeda motor, tas, satu buah mesin cuci dua tabung, satu buah kulkas berwarna hitam merek Sharp, dua buah scooter mini berwarna merah, dan satu buah jaket loreng dengan merk Harley dengan total mencapai Rp 259 juta.
"Sudah diproses lebih lanjut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana pencurian, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara." tutupnya.
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Rusdi