"Klien kami langsung mengajukan banding atas putusan sidang tersebut," ucap Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Syaiful Anwar, Kamis (26/10).
Syaiful menghormati putusan hakim tersebut. Namun ia menilai ada beberapa fakta persidangan yang tidak sesuai dan juga dianggap memiliki alat bukti yang kurang. "Minimnya alat bukti yang diungkapkan dalam fakta persidangan. Ini yang menjadi dasar pengajuan banding," ucapnya.
Fakta-fakta yang dianggap minim dijadikan alat bukti tersebut, di antaranya adalah dari saksi dan surat-surat yang disampaikan dalam persidangan. Mulai dari surat bahwa korban merupakan anak di bawah umur hingga surat visum yang tidak mendatangkan keterangan saksi ahli atau dokter yang menangani. Hingga saksi-saksi merujuk terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh terdakwa.
"Saat persidangan, fakta-fakta ini yang tidak bersesuaian. Sehingga menjadi salah satu alasan dari pengajuan banding ini," tambahnya.
Sementara itu, dikatakannya pula bahwa kliennya juga memang telah mengakui melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, saat kejadian, menurut keterangan terdakwa, dirinya juga tidak mengetahui secara pasti kondisi korban dan langsung pergi meninggalkannya. Hingga pada akhirnya dilakukan penjemputan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan pembunuhan.
Diketahui sebelumnya kasus pembunuhan ini terjadi pada Maret 2022 lalu. Terdakwa dan korban merupakan rekan kerja di salah satu galian pasir di wilayah Samboja. Serta diketahui akar permasalahannya adalah korban tidak patungan membayar uang kontrakan. Sehingga keduanya terlibat pergumulan dan menyebabkan salah satunya meninggal dunia.
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Supiansyah