Desa di Kutai Kartanegara Dapat DBH 10 Persen dari Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah
1 menit baca265 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pendapatan pajak dan retribusi daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikaan dibagi ke tiap desa. Dimana dari total penerimaan pajak dan retribusi daerah ini dikembalikan ke desa dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 10 persen.
"Dari pajak dan retribusi daerah ini ada DBH sebesar 10 persen. Ini nanti yang akan dibagi rata ke seluruh desa dengan rincian sebesar 60 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 40 persen dibagikan ke desa secara proporsional," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto pada Rabu (19/10/2022).










