Vonis ini dibacakan langsung pada sidang yang digelar Rabu (12/10/2022) malam tadi oleh Majelis Hakim Ben Ronald P Situmorang didampingi Arya Ragatna dan Andi Hardiansyah.
"Tuntutan awalnya 2 tahun 8 bulan, Majelis Hakim mempertimbangkan dengan sikap kooperatif dari terdakwa yang mengakui perbuatannya dan terdakwa saat itu melakukan tanda tangan dibawah tekanan, sehingga terdakwa divonis 1 tahun," kata Majelis Hakim Andi kepada Korankaltim.com Kamis (13/10/2022) siang tadi.
Kedua terdakwa ini bukan berperan aktif dalam membuat surat tanah tersebut namun sebagai pejabat publik, seharusnya tahu hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Sedangkan yang berperan aktif ialah saksi Daryono, dimana yang bersangkutan telah menjalani hukuman selama 2 tahun saat sidang yang digelar pada tahun 2017 lalu.
Terdakwa bisa mengajukan upaya hukum banding atas putusan persidangan, sesuai dengan ketentuan selama 7 hari kedepan. "Saat ini status terdakwa sebagai tahanan kota. Nanti jika ada upaya hukum banding maka yang berhak menentukan status hukumannya, beralih ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Apakah tetap tahanan kota atau berubah, ini kewenangan dari Pengadilan Tinggi Kaltim," sebut Andi lagi.
Kasus yang menyeret Khoirul dan Iriyanto berawal dari surat yang dipalsukan yaitu surat tanahSaat itu terjadi jual beli tanah di Giri Agung, Sebulu oleh PT Jembayan Muarabara (JMB). Ternyata lahan yang dijual tersebut diklaim oleh orang lain dan dilakukan pengujian dokumen, akhirnya dokumen yang didapat JMB dari jual beli itu ternyata palsu. Ada sekitar 50-an dokumen yang diduga dipalsukan
Kuasa hukum Khoirul, Agus Talis Joni menuturkan atas putusan sidang tersebut Majelis Hakim memang memberikan waktu selama 7 hari sehingga kuasa hukum masih berpikir untuk melakukan upaya upaya lanjutan selama waktu 7 hari kedepan.
"Kami akan melakukan evaluasi semua, terutama pertimbangan Majelis Hakim terhadap fakta persidangan. Karena ada pertimbangan yang tidak bersesuaian dan merugikan klien kami," ucap Agus Talis Joni.
Fakta tersebut ialah kliennya tidak ada niat atau tidak melakukan secara bersama sama untuk membuat surat atau memalsukan surat dokumen tanah. Bahkan terdakwa Khoirul Mashuri menolak untuk menandatanganinya. Khoirul yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa sempat mendatangi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) untuk menanyakan solusinya seperti apa sehingga Khoirul menelepon Irianto yang saat itu sebagai Camat, yang kemudian memerintahkan untuk menandatangani saja. Hal ini sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan para saksi Daryono.
Ditambahkan pula Elia Hendra Wijaya yang mendampingi Agus Talis bahwa Majelis Hakim telah berusaha mengungkap fakta persidangan namun itu tidak dipertimbangkan secara lengkap.
Contoh fakta yang tidak dipertimbangkan secara lengkap ialah, terdakwa 1 yakni Irianto menyuruh Khoirul Mashuri untuk menandatangani dokumen jual beli tanah tersebut.
"Namun ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut, secara fakta Khoirul menolak untuk bertanda tangan, orang yang menolak kenapa dianggap kerjasama," papar Elia Hendra.
Khoirul dipaksa oleh Daryono, dimana Daryono mendatangi rumah Khoirul secara rombongan, sehingga Khoirul menandatangani surat dibawah tekanan.
"Apalagi beliau didatangi di rumah ada anak dan istri. Hal ini diungkap dalam fakta persidangan, kemudian saat itu camat mengatakan kepada Kades, tandatangan saja tidak masalah. Ini yang dikatakan camat setelah Khoirul menolak menandatangani," ungkapnya.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur