Dijelaskannya, penyelesaian secara musyawarah mufakat di tingkat desa dan kecamatan yang sudah dilakukan belum dapat diterima pihak penyanggah. Sehingga penyelesaian pun dilanjutkan ke tingkat kabupaten yang ditangani DPMD Kukar. "Kita sudah undang pihak penyanggah dan mediasi dijadwalkan pada pukul 10.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA siang tadi," tambahnya.
Dalam mediasi, tidak banyak yang disampaikan pihak penyanggah yang dihadiri beberapa perwakilan. Sehingga DPMD Kukar hanya menjelaskan aturan terkait tahapan yang dilewati dalam pelaksanaan Pilkades.
Dikatakannya, beberapa sanggahan yang dilayangkan pihak penyanggah ke tingkat kabupaten kebanyakan sudah melewati dari batas waktu sanggahan. "Setiap tahapan kan ada batas waktu sanggahan, nah ini yang terlambat disampaikan oleh pihak penyanggah," tambahnya.
Meskipun demikian, penyanggah tetap meminta bisa dilakukan mediasi kembali dengan tuntutan agar bisa menghadirkan Kades terpilih. "Sebisa mungkin kita fasilitasi, apalagi kita punya kewajiban untuk memfasilitasi sebanyak tiga kali sesuai peraturan. Untuk pertemuan selanjutnya kita usahakan dalam pekan ini juga sekaligus menghadirkan Kades terpilih yang diminta oleh pihak penyanggah," bebernya.
Sementara itu, untuk Desa Rapak Lambur yang berkas sanggahannya dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga masih berjalan. Namun, DPMD Kukar sampai saat ini belum mendapat panggilan kembali dari PTUN terkait langkah penyelesaian perselisihan yang ditempuh penyanggah.
"Sampai sekarang kita juga belum menerima panggilan atau hasil putusan atas sanggahan yang dilayangkan ke PTUN tersebut. Panggilan terakhir kemarin itu pada bulan September lalu," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades terpilih berdasarkan hasil Pilkades serentak yang dilaksanakan beberapa waktu lalu akan segera dilantik pada Oktober ini. Terkecuali, ada surat putusan yang sesuai ketentuan untuk membatalkan pelantikan Kades terpilih tersebut.
Penulis: M. Yasin Handayan
Editor: Maruly Zainuddin