Hal tersebut dilakukan karena pertimbangan masalah anggaran yang dipastikan akan menjadi beban daerah. "Berdasarkan pertimbangan itu makanya Pak Bupati berpedoman itu, karena kalau kami memaksakan menambah kuota ASN maka APBD yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur akan tergerus oleh belanja pegawai, itulah pertimbangan dari bupati," kata Iriansyah kepada Korankaltim.com, Selasa (4/10/2022).
"Program yang dituangkan di visi misi bupati bisa tidak berjalan karena tidak hanya SDM tapi juga kan yang lainnya, sehingga di 2021 itu kami tidak ada usulan, makanya dengan dasar itu kami tidak mendapatkan kuota PPPK juga dari KemenPAN RB itu tidak memberikan," paparnya.
Kutai Kartanegara terakhir kali mendapatkan kuota untuk ASN di tahun 2021 lalu yang terealisasi sekitar 900 orang untuk PPPK guru dan tenaga kependidikan dan kuota CPNS dari formasi tenaga kesehatan.
Terpisah, Kasubid Penyusunan Anggaran BPKAD Kukar Ahmad Supriyadi menjelaskan kalau dipaksakan untuk menambah kuota PPPK maka akan menganggu kondisi APBD Kukar. "Belanja pegawai didalam pedoman penyusunan APBD harus 30 persen dari total APBD, total belanja pegawai melebihi dari 30 persen, kalau APBD naik otomatis prosentase belanja pegawai turun, tapi kalau APBD turun otomatis kebalikannya, jadi dengan kondisi yang ada ini, kalau kami mengangkat lagi maka akan memperbesar persen hitungan tinggi belanja pegawai lagi," ungkap Supriyadi.
Padahal pada tahun lalu Kutai Kartanegara mendapatkan kuota PPPK sebanyak 1200 karena dengan kondisi belanja pegawai Kukar sudah diatas 30 persen, akhirnya Bupati H Edi Damansyah tidak mau mengangkat lagi.
"Pernah dapat kuota 1200, tapi bupati tidak mau mengangkat akhirnya kuota 1200 baru 900 an yang sudah terisi diakomodir," sebut Yadi.
Kalaupun terus dipaksakan untuk penambahan kuota PPPK, maka Kutai Kartanegara bisa terancam sanksi dari kementerian, karena terkait anggaran belanja pegawai yang sudah melebihi dari 30 persen.
"Tidak boleh lebih dari 30 persen, harus 30 persen dari total APBD kita, itu diatur dalam Permendagri penyusunan APBD. Permendagri 27/2022, ini keluar lagi Permendagri 84 terkait pedoman penyusunan APBD 2023, ada disebutkan dalam waktu 5 tahun kita itu diberi waktu untuk menyesuaikan formasi jumlah pegawai, kalau dalam 5 tahun kita melebihi terus (prosentase, red) saya khawatirnya ada sanksi salah satunya DBH kita ditahan," tegas Yadi.
Penulis Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur