"Pengurus yayasan ini ada lima, Pak Fakhruddin sebagai ketua, saya wakil ketua bidang keuangan, Pak Nasarudin Wakil Ketua Bidang Pendidikan, dan waktu itu Bu Nur Aini selaku sekretaris tapi sekarang sudah mengundurkan diri, dan saudara Ansar ini sebagai bendahara serta ada satu orang staf," kata Abdul Rahman kepada korankaltim.com, Minggu (2/10/2022).
Abdul Rahman yang dulu pernah menjabat sebagai Ketua YPLK periode 2013 ini terpaksa melaporkan Ansar dengan tiga pasal yaitu Pasal 27 ayat( 3) UU IT terkait Dugaan Pidana Penghinaan dan/ atau Pencemaran Nama Baik, Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP tentang Dugaan Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan, Dugaan Pidana Tuduhan Palsu dan atau fitnah Pasal 311 ayat (1) KUHP.
"Pada 14 Juli lalu itu kita rapat pengurus, saya angkat pembahasan dalam rapat itu lewat anggaran dasar anggaran rumah tangga yayasan, mengangkat bagaimana melaksanakan perintah undang-undang yayasan, saya mengacu kesitu melaksanakan undang-undang yayasan, mengacu pada AD/ART dan akta notaris yayasan dan mengacu pada visi misi pak Fakhruddin selaku ketua Yayasan, itu dasar saya mengangkat pembahasan itu. Ternyata diantara teman yang ada ini yaitu Ansar dan Nur Aini tidak siap menerima perubahan ini," ungkapnya.
"Tapi ternyata mereka dengan cara-cara yang tidak beretika dan mencemarkan nama baik, belum lagi fitnah macam-macam yang sudah tidak beretika dan mencemarkan nama baik belum lagi fitnah macam-macam ya mohon maaf saya tidak bisa menerima ini, sementara para pembina yang kita harapkan beliau-beliau ini orang senior di KKSS (Keluarga Kerukunan Sulawesi Selatan) ternyata bapak-bapak kita ini belum memberikan tanggapan terhadap kelakuan saudara Ansar ini," imbuh Abdul Rahman.
Dirinya membeberkan ada dua peristiwa yaitu pertama itu terjadi pada rapat pengurus di 14 Juli dan kedua pada rapat pengurus 16 Juli 2022. Setelah kedua peristiwa itu, pencemaran nama baik dan informasi berisi fitnah dirasakan oleh Abdul Rahman dan keluarga, sehingga pada Agustus lalu pihaknya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian setelah sebelumnya melakukan berbagai macam pertimbangan baik dengan para pengurus maupun pembina YPLK.
Pada prinsipnya Abdul Rahman hanya ingin menegakkan kebenaran, dirinya hanya ingin meluruskan jalannya organisasi yayasan ini dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang benar. Dirinya pun merasa tidak ada kewenangan untuk melengserkan seseorang, karena dirinya juga diangkat oleh dewan pembina.
"Saya siap berhenti kalau memang saya ada pelanggaran, karena saya mau mengabdi selama itu saya dipakai, namun kelihatannya memang oknum ini mau bertahan dengan seleranya sendiri tidak mau mengacu pada yang kami sebutkan tadi dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Mau menjalankan yayasan ini dengan pribadinya dengan seleranya sendiri karena bertahun-tahun, kebiasaan-kebiasaan inilah yang dilakukan dan kita datang mau mencoba kembali ke aturan mau meluruskan, karena kalau tidak diluruskan ini berisiko, mohon maaf sebelumnya saya tidak hobi menganggu orang, ini beresiko karena saya di bidang keuangan kalau ini ada penyimpangan ya tentu saya juga bertanggung jawab, nanti saya yang disebut ketua, kok ini pak Abdul Rahman selaku Wakil Ketua Bidang Keuangan kok dibiarkan ada penyimpangan ini," bebernya.
Sementara itu Muhammad Ansar saat dihubungi media ini, tidak merespon telpon dan pesan yang dikirim.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Maruly Zainuddin