
Diantaranya adalah air yang digunakan dalam Belimbur merupakan air Sungai Mahakam atau air bersih lainnya yang disediakan didalam drum dan dilarang menggunakan air kotor atau najis.
Saat Belimbur, wajib menggunakan penadah air (gayung) dan tidak diperbolehkan menggunakan mesin pompa air yang langsung disemprotkan kepada masyarakat serta yang juga harus diingat adalah dilarang mengisi air didalam plastik kemudian dilemparkan kepada masyarakat.
Poin penting lainnya yang dikeluarkan dalam Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yakni dilarang menyiram lansia, ibu hamil dan juga balita, dan yang juga penting adalah dilarang melakukan pelecehan seksual yang akan merusak makna dari tradisi adat ini.
"Bagi pihak yang melanggar akan diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan sanksi hukum positif Undang Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegas Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin dalam Titah Sultan yang sudah diedarkan tersebut.
Llokasi dan waktu pelaksanaan tradisi Belimbur ini dimulai dari wilayah Kepala Benua yang berada di Kelurahan Mangkurawang hingga Buntut Benua yang berada di sekitar Jembatan Kukar. Dengan waktu pelaksanaan Belimbur ini dibatasi mulai pukul 11.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA.
Titah Sultan dikeluarkan agar pelaksanaan tradisi Belimbur ini bisa berjalan aman dan tertib dengan tetap menjaga makna yang terkandung didalamnya. Sehingga diminta kepada seluruh masyarakat yang ikut ambil bagian dalam tradisi ini bisa melaksanakannya sesuai Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Penulis : M. Yasin Handayan
Editor: Aspian Nur