"Pada sidang pra pradilan kali ini kami hadirkan dua saksi, pertama Tatang operator Sipu dari CV Berkah Alam Mantar dan Zul yang membawa mobil yang dilakukan pengamanan di TKP, " ungkap Kuasa Hukum Yulius Patanan kepada awak media sore tadi.
Yulius mengatakan, pada prinsipnya hari ini pihaknya ingin menguji syarat sahnya penahanan barang bukti yang dilakukan oleh Gakkum, karena ini berbicara Undang-undang khusus Nomor 18/2003, maka kita mengacu pada Undang-undang ini khususnya di pasal 40, yakni penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meminta izin peruntukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 3x24 jam.
"Dan sudah terbukti di persidangan tadi diamankan barang bukti atau dilakukan penegakan hukum oleh Gakkum tanggal 19 Mei 2022, seharusnya 3x24 jam penyidik melakukan yang namanya permohonan penetapan sita barang bukti ke PN setempat, tadi termohon itu baru mengajukan tanggal 27 Mei 2022, harusnya tanggal 21 Mei dimohonkan penetapan ke Pengadilan tentang penyitaan barang bukti ini agar ada dasar hukumnya, tetapi ternyata diamankan tanggal 19 dan baru dimasukkan permohonan penyitaan tanggal 27, ini kan sudah lewat 3 hari, " jelasnya.
Kemudian lanjutnya, di Pasal 41 disebutkan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 7 hari setelah menerima permintaan penyidik, sebagai mana dimaksud Pasal 40 ayat 3 wajib menetapkan peruntukan penyitaan barang bukti, tetapi tadi terbukti dalam persidangan bahwa penetapan itu keluar tanggal 6 Juni 2022, sedangkan permohonan tanggal 27 Mei 2022, harusnya tanggal 3 Juni keluar penetapan dari pengadilan tentang sahnya barang bukti yang disita oleh Gakkum. "Kita uji syarat syahnya penentuan penyitaan barang bukti dari Gakkum," terangnya.
Ia mengaku, untuk sidang berikutnya dilaksanakan Senin (22/8/2022) mendatang dengan agendanya saksi dari pihak termohon atau Gakkum. "Pada prinsipnya kita mengikuti Pasal yang dituduhkan oleh pihak Gakkum atau termohon itu Nomor 18 Tahun 2013, kalau ikuti ini berarti kita ikuti Undang-undang yang berlaku ini, " imbuh Melki Kapojos.
Terpisah, perwakilan yang juga pengacara Gakkum, Muh Nur menuturkan, kalau Gakkum sebetulnya berdasarkan bukti yang diperolehnya dari keterangan saksi dan keterangan ahli, sejauh keterangan saksi dan keterangan ahli mengatakan bahwa kayu tersebut tidak berizin maka dinyatakan tidak berizin.
"Kita tidak pernah menyimpulkan secara subjektif tetapi yang ada bukti yang kita peroleh. Barang bukti masih dalam penyitaan penyidik, dan barang bukti ini masih ada di kantor kami, karena sesuai KUHAP benda atau barang yang diduga berkaitan dengan situasi pidana itu boleh dilakukan penyitaan," jelasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Maruly Zainuddin