
Dalam teknis pembagian bendera Merah Putih, Distransnaker Kukar bertugas di zona titik pembagian kawasan simpang Gunung Pendidik sampai dengan simpang Badan Kesbangpol Kukar.
"Ini gerakan bersama dan melibatkan semua elemen masyarakat dan instansi pemerintah, organisasi serta kawan-kawan partai politik. Untuk di zona titik lokasi pemasangan yang menjadi tanggung jawab kami itu di simpang Gunung Pendidik sampai simpang Badan Kesbangpol. Kami bergerak bersama kawan-kawan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta partai PKB, Gerindra dan Partai Solidaritas," kata Kepala Distransnaker Kukar, Akhmad Hardi Dwi Putra kepada korankaltim.com, Minggu (14/8/2022).
Untuk diketahui, adapun teknis pembagian bendera Merah Putih, masing-masing OPD, BUMN, BUMD, perbankan, partai politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan mempersiapkan bendera Merah Putih berbahan kain dengan minimal 50 lembar berukuran (tinggi) 50 - 60 cm x 85 - 95 cm (lebar) beserta tiang dari bahan kayu/bambu/besi dengan ketinggian tiang 3 meter. Jarak pemasangan bendera setiap 2 meter.
"Kegiatan ini juga menjalankan sesuai surat edaran bupati juga memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 12 Juli 2022 perihal penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2022 dan Surat Gubernur Kaltim tanggal 26 Juli 2022 perihal Peringatan HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2022," ucap Hardi.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Maruly Zainuddin