"Jika tidak sepakat dengan harga komersil maka TBS dari petani tidak diterima," ucapnya kepada korankaltim.com, Kamis (4/8/2022).
Pada 29 Juli lalu telah dilakukan aksi protes di hadapan kantor Rea Kaltim di Kecamatan Kembang Janggut. sebelumnya, pada 21 Juli juga telah dilakukan pertemuan antar seluruh pihak yang berkaitan baik dari PT REA Kaltim, Pengurus AKBB dan Disbun Kaltim, yang dimana pada saat itu pihak perusahaan perlu mempertimbangkan harga komersil dengan beracuan pada harga pasar Crude Palm Oil (CPO) dan biaya produksi serta biaya penjualan.
"Namun hingga saat ini hasil pembahasan masih belum diberlakukan oleh perusahaan sehingga petani belum bisa menjual hasil kebunnya karena belum ada penetapan harga yang menguntungkan kedua belah pihak," jelasnya.
Untuk diketahui harga komersil yang telah diterapkan oleh pihak PT REA Kaltim sebesar Rp1.500 per kilogramnya sedangkan harga TBS yang ditentukan oleh Disbun Kaltim sebesar Rp 1.700 per kilogramnya.
"Sampai saat ini masih mengambang, para petani belum bisa menjual hasil kebunnya, karena penetapan harga itu," tandasnya.
Diketahui aksi unjuk rasa ini dilakukan cukup besar, karena perwakilan para pekebun sawit yang berada di tiga kecamatan yaitu Tabang, Kembang Janggut dan Kecamatan Kenohan semuanya turut serta menyuarakan aspirasinya.
Perwakilan manajemen PT Rea Kaltim Plantation, Syukri Almadi mengungkapkan pihaknya belum bisa menanggapi hal ini karena saat ini sedang melakukan rapat bersama warga desa.
"Saya masih rapat dengan warga desa," singkatnga saat dikonfirmasi korankaltim.com.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah