Hal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ganda Syah Hidayat dalam keterangan resminya saat dikonfirmasi awak media Senin (25/7/2022) sore tadi.
“Tahap II-nya hari ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri jam 10 pagi tadi. Kalau DR itu sudah vonis, kebetulan berkasnya terpisah (dengan KM dan IR), ini kasus biasa saja kok sebetulnya, cuma yang bersangkutan sekarang menjabat sebagai anggota DPRD jadi kasus biasa saja dan kasus juga sudah berjalan. Penyidik Polres Kukar hanya menjalankan suatu perkara harus mencapai tiga tujuan hukum, keadilan, pemanfaatan dan kepastian hukum, bentuk kepastian hukum ya seperti ini,” kata Ganda.
Kronologi singkat dari kasus yang menyeret dua pejabat daerah ini awalnya terjadi pada bulan Januari tahun 2012 di Hotel Lesong Batu, Tenggarong. Saat itu IR yang masih menjabat sebagai camat Sebulu sudah menyuruh tersangka DR untuk membuat surat-surat tanah melalui Kades Giri Agung yang waktu itu dijabat KM.
Atas perintah IR, DR menemui KM di kantor desa. Singkat cerita, setelah SPPT itu selesai dibuat selanjutnya meminta tanda tangan KM.
"Namun KM tidak mau segera tanda tangan melalui saksi bernama Ramli menelepon IR yang selanjutnya IR menyuruh KM menandatangani surat SPPT tersebut. DR membuat surat SPPT tersebut sebagai legalitas kelompok taninya dalam menjual lahan kepada pelapor yaitu saudara Hartoyo dengan harga Rp848 juta saat itu," papar Ganda.
Dalam proses pembuatan SPPT tersebut IR mendapat imbalan Rp50 juta, KM mendapat imbalan Rp250 ribu per SPPT.
Beberapa waktu kemudian SPPT tersebut dinyatakan palsu, karena tanda tangan pemilik yang tercantum dalam surat SPPT tersebut tidak sesuai dengan fotocopy KTP yang terlampir dan juga isi surat tanah tersebut tidak sesuai dengan semestinya.
Yang artinya pemilik tanah yang tercantum dalam SPPT tersebut sebenarnya tidak memiliki tanah yang tertera dalam SPPT tersebut dan surat SPPT tersebut dijual belikan di lokasinya yang ternyata berada dalam KBK (kawasan budidaya kehutanan).
"Atas kejadian tersebut ada warga yang merasa dirugikan bernama Hartoyo, melaporkan kejadian ke Polres Kukar. LP nya adalah LP nomor 63 bulan VII tahun 2017 tanggal 10 Juli tahun 2017, jadi kami meneruskan saja," ungkap Ganda.
Barang bukti yang diamankan ialah 50 lembar surat SPPT, dua surat keterangan tanah perwatasan, satu lembar kwitansi untuk pembayaran lahan kelompok tani seluas 106 hektar tanggal 9 Mei tahun 2012, 1 lembar kwitansi untuk pembayaran surat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kelompok Tani Suka Maju di Giri Agung.
"Untuk IR dan KM pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Kami tahan sejak hari Jumat lalu sampai Senin pagi tadi dan hari ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Kami melanjutkan dan perkara tidak memenuhi unsur suatu perkara kadaluarsa (lewat 12 tahun) tidak ada, jadi salah kalau kami tidak meneruskan," pungkas Ganda.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur