
"Sudah fix Pujiono karena sudah beredar suratnya di gubernur. Pujiono urutan kedua setelah almarhum dan ini juga sudah sesuai dengan ketentuan KPU," kata Ketua DPD PKS Kukar Firnadi Ikhsan kepada Korankaltim.com Senin (18/7/2022) hari ini.
Proses surat pemerintah provinsi ini merupakan rangkaian akhir sebelum nantinya keluar resmi surat keputusan (SK) sebagai dasar untuk melaksanakan pelantikan.
"Setelah dari gubernur ada SK penetapan baru pelantikannya. Sudah ketemu bupati karena bupati ingin ketemu langsung dengan Pujiono, sudah ketemu sudah selesai dan bupati sudah rekomendasi, berkasnya sudah masuk di gubernuran," sebut Firnadi.
Proses untuk pengusulan pemberhentian almarhum Burhanuddin telah dilakukan 13 Juni bulan lalu sedangkan proses untuk pengangkatan rampung dilakukan 27 Juni.
Itu artinya proses PAW tinggal selangkah lagi dan PKS Kutai Kartanegara berharap hal ini jangan berlarut-larut.
"Kami berharap jangan sampai Agustus bulan depan karena di pemerintahan juga ada standar pelayanannya jangan berlarut-larut. Tujuh hari atau 14 hari paling tidak sudah kelar jangan berbulan-bulan," harap Firnadi.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur