Manager Sangatta Field Hanif Setiawan menyatakan perusahaan senantiasa bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan masyarakat untuk memastikan kegiatan operasi migas perusahaan berjalan selamat, handal, patuh dan ramah lingkungan.
Terkait dengan adanya klaim lahan yang disampaikan kepada Pertamina, Hanif menjelaskan mereka senantiasa mematuhi seluruh peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam menjalankan kegiatan hulu migas dimanapun perusahaan beroperasi, termasuk dalam hal pembebasan lahan.
“Lahan yang sudah dibebaskan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku menjadi Barang Milik Negara dan Obvitnas (Obyek Vital Nasional). Perusahaan diberikan amanah oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola BUMN ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Hanif.
Karena itu saat ini perusahaan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, seperti TNI, Polres Bontang, Polsek Muara Badak dan pemerintah kabupaten menangani gangguan terhadap obvitnas yang dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami menghimbau semua pihak untuk mematuhi hukum dan mendukung kelancaran operasi hulu migas yang sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan energi nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia,” tegas Hanif.
Diberitakan sebelumnya, pemilik tanah di Desa Tanah Datar merasa tidak bisa mendapatkan hak-haknya lantaran adanya permainan oknum diduga mafia tanah pada lahan seluas 8,2 hektar milik Mukhtar dimana lahan itu digarap oleh Pertamina namun tidak mendapatkan ganti rugi sepeserpun.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur