"Seluruh hasil razia langsung dimusnahkan bersama hasil razia beberapa waktu lalu," kata Agus kepada Korankaltim.com, Minggu (26/6/2022) hari ini.
Tidak ada toleransi kepada warga binaan yang terbukti menyimpan benda terlarang semisal alat komunikasi.
"WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib akan dicatat di register F dan kalau sudah tercatat akan berdampak pada program pembinaannya,” papar Agus.
Setelah razia Agus memimpin pemusnahan barang hasil razia dengan cara dibakar, diantaranya handphone 115 buah telepon genggam, 59 charger hape, lima powerbank dan beberapa benda terlarang lainnya.
"Jumlah tersebut selain dari hasil razia kemarin, juga hasil razia periode sebelumnya dan hasil penggeledahan barang titipan yang dilakukan oleh Satgas P2U (Satuan Tugas Penjaga Pintu Utama)," sebut Agus.
Pada kegiatan kemarin Agus juga melakukan penguatan tugas dan fungsi terhadap P2U. "Tujuan agar Satgas P2U semakin paham dan mengerti terhadap tugasnya. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran etik yang dilakukan oleh petugas dan akan mengambil langkah tegas agar memberikan efek jera," pungkas Agus.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur