Diungkapkannya, Pertamina melepaskan titik tanah sumur bor di Desa Tanah Datar Muara Badak, setelah tahu ada titik bor itu mereka proseduralnya ke kecamatan baru ke desa, jadi secara otomatis camat dan desa tahu lebih dulu.
"Ternyata begitu kepala desa tahu dia melobi pemilik tanah itu untuk dibeli, tapi pemilik (Mukhtar) tidak mau jual, setelah itu kades melobi lagi dan terungkap sejumlah nominal yang diminta. Ternyata dipertengahan jalan kades membuat lagi surat diatasnya, sampai SKPT kecamatan, ternyata dia buat surat itu belum konfirmasi ke pemilik tanah yang mau dibeli, jadilah surat dia dan itulah yang hari ini dibebaskan oleh Pertamina yang dalam hal ini tanah milik kami itu diakui oleh Kristin," ungkap Kartini Kamis (23/6/2022) hari ini.
Dalam perjalanannya justru atas nama Kristin ini yang menggugat ke Mukhtar terkait kepemilikan tanah, dari berbagai langkah upaya ke pengadilan akhirnya pihak pengadilan membenarkan pemilik sah tanah seluas 8,2 hektar ialah Mukhtar.
"Saat ini justru Kristin sudah P21 kasusnya ke pengadilan, setelah kami inkrah maka kami pagari lahannya sesuai putusan pengadilan hari ini, cuma Pertamina selalu menerobos tanah itu padahal sudah ada putusan pengadilan, dan dia berlindung pada peraturan migas dan menteri keuangan. Padahal keputusan tertinggi di Indonesia itukan adalah putusan pengadilan dan tidak ada lagi yang tertinggi diatasnya selain itu," papar Kartini.
Kartini membeberkan pihaknya untuk kasus ini sudah beberapa kali melakukan mediasi baik di tingkat desa dan kecamatan di Polres hingga di Pengadilan namun sejauh ini Pertamina selalu menganggap dirinya sudah benar.
"Makanya dalam hal ini saya menyebut Pertamina memungkiri putusan pengadilan itu, sampai hari ini di lokasi sini terus beroperasi memasukkan alat-alat, kami sudah pagar dan kami meminta kepada penegak hukum khususnya TNI Polri agar menegakkan keadilan sesuai prosedural hukum, tetap menjalankan putusan pengadilan yang telah ditetapkan tinggal nanti Pertamina seperti apa ini, sudah 1 tahun lalu sudah kami laporkan kasus penyerobotan lahan sampai hari ini belum ada keputusan dari Polres, dan hari ini kami sudah menutup kembali area lahan kami dan tidak boleh beraktivitas disitu," jelasnya.
Pihak keluarga Mukhtar dalam hal ini juga menduga ada permainan termasuk pihak BPN yang mengeluarkan surat dan yang dibayar itu putusan perkara di pengadilan yang masih berjalan.
"Tapi Pertamina sudah membayar tanah ke orang lain, padahal ini sengketa harusnya Pertamina membayarnya menunggu putusan pengadilan siapa memang yang punya hak, salahnya lagi itu belum ada kejelasan siapa yang punya hak tapi dia sudah garap duluan, si Kristin ini juga p21 tapi belum diproses ke pengadilan," ujar Kartini.
Mereka menuntut agar persoalan ini bisa dituntaskan, dirinya dan keluarga pun terpaksa membangun tenda di lokasi yang dimaksud untuk menjaga aset tanah hak milik mereka yang kini digarap Pertamina.
"Kami berharap dengan adanya menteri agraria yang baru, dapat memberantas mafia tanah khususnya di lingkungan kecamatan Muara Badak apalagi ini kan terkait kerugian negara," ucap Kartini.
Menanggapi hal ini, Humas Pertamina EP Sangasanga, Fitri idris yang ditugasi berjaga di lokasi tanah yang masih bersengketa dengan Mukhtar tidak ingin berkomentar lebih atas persoalan ini. "Saya hanya bawahan yang melaksanakan perintah dari atasan, dan bertindak sesuai prosedur pekerjaan saja," ujar Ipid Sapaan akrabnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur