Warga mengusir alat berat tersebut dari lokasi penambangan lalu melakukan pemblokiran dengan memasang pagar yang melintang di jalan pintu masuk lokasi penambangan.
Aksi protes dari warga yang berjumlah 67 orang dan keterwakilan pemerintah desa dan Ketua BPD dilatarbelakangi atas rusaknya akses jalan umum akibat adanya mobilitas truk pengangkut batu bara yang menyebabkan Jl AM Parikesit menuju Dusun Damai dan Wira I. Dampak dari kerusakan jalan tersebut menyebabkan terhambatnya aktivitas prekonomian warga.
"Selain dari pada itu juga terganggunya aktivitas anak-anak Desa Santan Ulu menuju ke sekolah. Apa lagi jika musim hujan datang dengan kondisi jalan yang licin dan berlumpur menyebabkan anak-anak tidak bisa mengikuti kelas belajar di sekolah. Padahal jalan umum yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Kutai Kartanegara ini menjadi hancur akibat dilewati truk-truk pengangkut batu bara," kata Danil.
Kemudian Danil menceritakan, dampak kerusakan lingkungan juga dialami oleh warga setempat, di antaranya luapan banjir yang bercampur lumpur menggenangi lahan pertanian warga sehingga warga banyak yang mengalami gagal panen, merusak lahan warga, meninggalkan lubang tanpa adanya tanggung jawab reklamasi.
Menurut Danil, sebenarnya pelaku pertambangan ilegal dapat dipidana sesuai pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Minerba,. Dan pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Kaltim 10/2012 tentang penyelengaraan jalan umum.
"Maka dari itu diminta tindakan tegas dari kepolisian, Gakum LHK wilayah Kaltim dan juga pemerintah daerah untuk menindak pelaku penambang ilegal yang ada di wilayah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu," tegas Danil.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah