Permudah Pasangan Baru Menikah, Disdukcapil Kutai Kartanegara Perkenalkan Program 5 in 1
1 menit baca1.931 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Beruntung benar pasangan yang baru menikah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Bagaimana tidak, setelah akad nikah pengantin baru tersebut akan langsung mendapatkan lima dokumen kependudukan baru.
“Pasangan yang baru menikah akan mendapatkan dokumen adminduk, terdiri dari dua KTP elektronik untuk suami dan istri dengan status kawin, satu KK (Kartu Keluarga) dan dua KK hasil KK yang dipecah dari orangtua si suami dan orangtua si istri. Program ini kami sebut Program 5 in 1,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara Muhammad Iryanto kepada Korankaltim.com, Rabu (22/2/2022) hari ini.










