Kejadian di daerah Samboja ini menimpa dua anak di bawah umur yang sama-sama baru lulus SMP yakni Y dan G yang berusia 15 dan 16 tahun.
“Kejadian sudah beberapa bulan yang lalu, namun ibu korban meminta bantuan TRC PPA tadi malam untuk meminta secara resmi didampingi secara hukum dengan Suryo Hilal. Kemarin saya sudah bertemu dengan korban Allhamdulilah sudah mendengar keterangan berikut juga dari orang tua korban mengenai kronologi apa yang menimpa terhadap si adek tadi (korban, red). Jadi, mereka mengalami yang namanya pencabulan dan dilakukan oleh pelaku di rumah pelaku,” kata Suryo.
Peristiwa ini berlangsung Januari 2022 lalu malam hari sesuai keterangan korban. Y beserta temannya ingin tidur tapi di-chat oleh istri pelaku, nanti mereka harus keluar pada saat anaknya tidur dan diminta untuk masuk ke kamar pelaku.
“Iming-iming nya akan diberi uang apabila sudah melakukan tindakan pemerkosaan (adek G dan Y) dan ini dilakukan di tempat dan malam yang sama. Untuk waktu ada jeda bergantian tapi tetap dalam satu kamar. Setiap melakukan tindakan seperti itu keesokan harinya korban diberi sejumlah uang,” jelas Suryo.
Adapun status pelaku saat ini sudah di tahan oleh Polres Kukar dan dari penjelasan penyidik sudah memasuki tahap kedua P21 pelimpahan ke kejaksaan. Suryo dan relawan pendamping hukum tetap mengawal kasus ini karena besar kemungkinan pelaku lebih dari satu yakni istri pelaku yang turut serta membantu pelaku melancarkan aksinya.
“Harus dikawal karena kalau dari cerita korban sendiri itu, kalau kita telaah itu ada dua. Ada yang membujuk rayu dan ada yang mengeksekusi. Dan yang membujuk rayu itu adalah isteri pelaku jadi yang meng-imingi itu istri pelaku,” terangnya.
Inilah yang sangat disayangkan, kuasa hukum akan melakukan tindak lanjut kepada istri pelaku yang tidak dilakukan penahanan sampai sekarang.
“Karena istri pelaku ini menawarkan untuk melakukan hubungan tersebut dan yang menawarkan uang itu istri pelaku. Jadi suami ini hanya melakukan eksekusi saja. Tentu ini menjadi pertanyaan besar kenapa si istri pelaku tidak juga dilakukan penahanan. Jadi kemungkinan besar kita akan fokus pada pelaporan kepada istri pelaku ini. Tidak ditahan dan masih berkeluyuran,” bebernya.
Sementara itu, Ibu Korban UM (40) menceritakan sembari berlinangan air mata menginginkan keadilan bisa ditegakkan dan istri pelaku juga bisa ditahan. Sebelum kasus ini terus berproses dirinya beberapa kali ditemui oleh pelaku dan istrinya untuk agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau berdamai.
“Bahkan kami sempat ingin diberi uang, mereka bilang, bilang saja berapa jumlahnya nanti kami penuhi dan usahakan. Ya saya jawab lagi tidak, kalau seperti itu sama saja saya menjual anak saya. Saya mohon kepada pihak aparat kasus ini harus ditegakkan seadil-adilnya dan pelaku lain juga ditangkap,” ungkap ibu korban sembari meneteskan air mata yang dalam waktu bersamaan didampingi oleh suami.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat menegaskan jika kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Samboja. “Yang menangani Polsek Samboja,” jawabnya singkat via pesan WA.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama menjelaskan jika kasus tersebut pernah ditangani oleh pihaknya. Dan pelimpahan berkas p21 ke Kejaksaan pun sudah berproses.
"Kasus lama itu, iya benar sudah p21 bahkan kemungkinan sudah mau tahap ke persidangan itu," terang Adyama.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur