
“Untuk peringatannya biasa saja tapi sedikit terbuka dalam artian tetap prokes, tapi karena suasana juga masih pandemi ya juga wilayah masing-masing untuk merayakan, jadi konsentrasi merayakannya di wilayah masing-masing. Kalau dulu mereka datang ke Tenggarong di Pura Payogan Agung Kutai, tapi sejak Pandemi di kota masing-masing seperti Balikpapan, Bontang, Samarinda dan L4," jelas Ida Bagus Made Agung Dwijatenaya kepada Korankaltim.com, petang tadi.
Prosesi galungan di Kutai Kartanegara sama halnya dengan prosesi galungan pada biasanya yang dilakukan setiap tahun. "Prosesinya panjang mulai pekan lalu, dari hari Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu, Senin puncaknya hari Rabu ini, perayaan seperti biasa,” jelasnya.
“Harapannya umum saja sebagai umat manusia, pada prinsipnya semua berharap karena dalam perayaan itu juga memohon dihadapan pada yang Kuasa bahwa untuk diberikan anugerah yang aman, baik, sehat dan yang baik-baik lah,” imbuh Ida Bagus Made.
Galungan merupakan hari suci umat Hindu yang dirayakan setiap 210 hari sekali menurut perhitungan penanggalan pawukon. Berdasarkan penanggalan tradisional Indonesia itu, Hari Suci Galungan jatuh pada Rabu kliwon kemarin.
Galungan merupakan perayaan kemenangan dharma (kebaikan) atas adharma (kejahatan). Kemenangan itu dirayakan sebagai ungkapan kegembiraan sekaligus syukur kepada Sang Hyang Widhi Wasa. Adapun kejahatan yang dimaksud adalah sifat buruk yang ada dalam diri manusia.
Terdapat rangkaian dalam perayaan hari raya suci galungan, yaitu Tumpek Wariga, Sugihan Jawa, Sugihan Bali, Hari Penyekeban, Hari Penyajan, Hari Penampahan, Hari Suci Galungan dan Hari Umanis Galungan.
“Yang jelas sekarang ini kalau perayaannya beda dengan nyepi, ini prosesnya hampir sebulan penuh ini. Jadi setelah hari ini, 10 harinya kedepan memperingati kuningan, sebulan setelah ini yaitu Rabu bulan depan bulan perhitungan bali memperingati proses mawas diri atau pegat uwakan, memutus sifa-sifat jelek dan berharap pada kehidupan yang baru, kalau masyarakat bali biasa menyebut uncal balung, pada prosesi ini tidak ada diijinkan upcara perkawinan, setelah itu baru boleh,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur