"Tindakan mengundurkan diri itu menurut saya justru menutup kesempatan orang lain untuk menjadi CPNS," kata Iriansyah.
CPNS ini bahkan tidak mendapat sanksi apapun mengingat mereka mengundurkan diri tepat sebelum mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sesuai Permenpan-RB 27/2021 tentang Pengadaan PNS, sanksi bagi CPNS atau PPPK yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi adalah tidak boleh mengikuti seleksi penerimaan periode satu tahun setelahnya. Kelemahan Permenpan-RB ini tidak mengatur sanksi bagi CPNS yang lolos seleksi namun belum mendapatkan NIP dari BKN.
Sama halnya bagi PPPK yang mengundurkan diri, yang sanksinya jika mengundurkan diri diatur di Pasal 35 Permenpan RB 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
"Karena mereka mundur setelah hasil pengumuman dinyatakan lulus, mereka tahu lokasi tempat kerjanya jauh, langsung mundur dan sesuai ketentuan membuat pernyataan yang diupload di aplikasi CASN BKN," ungkapnya.
Diketahui ada empat CPNS hasil rekrutmen tahun 2021 di Kukar yang mengundurkan diri. Semuanya merupakan dokter, tiga orang merupakan dokter umum dan satu orang dokter gigi. Sedangkan di PPPK, ada 11 PPPK kesehatan dan 12 orang PPPK Guru.
Alasan mereka mundur dari CPNS adalah karena tempat berdinas yang jauh dari kediaman. Para CPNS yang mengundurkan diri ini diketahui bakal berdinas di Puskesmas Muara Muntai, Puskesmas Marangkayu, Puskesmas Bunga Jadi Muara Kaman, dan RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.
"CPNS dokter ini tempat tinggalnya rata-rata di Samarinda," sebut Iriansyah.
Solusi dari permasalahan ini adalah direvisinya Permenpan-RB terkait pengadaan PNS itu, agar mereka yang mengundurkan diri disanksi tidak boleh ikut seleksi tanpa ada batasan waktu atau selamanya karena mengundurkan diri saat mengetahui lokasi kerja yang jauh sudah lepas dari semangat PNS yang sanggup ditempatkan di mana saja.
Solusi lainnya adalah pemerintah daerah dilibatkan dalam penempatan CPNS yang lolos seleksi.
"Dinkes Kukar kan tahu medannya, jadi yang kami taruh di lokasi yang jauh pilih dokter yang baru lulus kuliah dan senior biar dekat kota supaya yang sudah buka praktek tidak kehilangan pendapatannya," pungkas Iriansyah.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur