Tahap dua adalah tahapan pelimpahan berkas perkara ke Kejari Kukar, dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dan tersangkanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kukar Aiptu Irma Ikawati menambahkan, administrasi pemberkasan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa agar dapat ditindaklanjuti.
Namun kejaksaan memberikan petunjuk bahwa masih ada satu hal lagi yang harus dipenuhi.
"Itu adalah menghadirkan salah satu BB (barang bukti, Red) yang diminta kejaksaan. Berupa kendaraan, kendaraan untuk melaksanakan perkawinan atau pernikahan," kata Irma.
Untuk diketahui, AA berhasil diringkus polisi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada 24 Maret 2022 lalu. Upaya penangkapannya dilakukan Satreskrim Polres Kukar di bawah kepemimpinan AKP Dedik Santoso bekerjasama dengan Polres Bojonegoro waktu itu. Tersangka diamankan di salah satu rumah warga di Tuban yang ia tumpangi. Dilakukan penjemputan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, hingga pada 16 Maret 2022, ditetapkan sebagai tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Persetubuhan dilakukannya pertama kali dia lakukan pada 15 Januari 2021 lalu, korban diiming-imingi jabatan pimpinan di salah satu pondok pesantrennya di kecamatan lain. Bahkan korban dinikahi secara siri tanpa sepengetahuan orang tua pada 25 Januari 2021.
Saat penangkapan polisi juga telah mengamankan baju kaos juga pakaian dalam yang dikenakan korban sebelum disetubuhi di salah satu kamar di Ponpes di Tenggarong sebagai salah satu barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah