Wisnu mengaku tidak mengetahui pasti berapa nilai ganti rugi juga pihak mana yang bertanggung jawab atas kejadian itu, namun diakuinya PU Kukar sudah menandatangani semacam dokumen terkait pertanggungjawaban.
"Sudah ada klaim untuk perbaikan jembatan," ujar Wisnu saat dihubungi via telepon Senin (30/5/2022) hari ini.
Uang ganti rugi tersebut tidak langsung diterima PU tapi masuk ke kas daerah terlebih dahulu yang nantinya dilain kesempatan baru akan dianggarkan terkait pekerjaan perbaikannya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga PU Kukar Restu Irawan mengungkapkan, ada proses ganti rugi atas dua kejadian ditabraknya Jembatan Martadipura.
Kejadian pertama di tahun ini, proses ganti ruginya hampir Rp250 juta sementara kejadian pada April lalu dimana besi konveyor yang diangkut kapal tongkang PT Kartika Samudra Adijaya (PT KSA) tersangkut di jembatan dendanya senilai Rp450 juta dengan persyaratan tambahan yakni pengukuran ulang.
Surat pengujian disebutkan Restu sudah disampaikan ke Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), hanya saja memang saat ini belum dilakukan pengukuran ulang.
"Kalau kejadian kedua April lalu sudah teridentifikasi hampir Rp450 juta tapi masih ada syarat tambahan, disitu kami berikan yaitu ukuran ulang. Ketika dibutuhkan pengukuran ulang, tidak ada pergeseran nilainya ya sebanyak itu," paparnya.
Kerusakan akibat tersangkutnya besi konveyor saat itu adalah penyoknya rel-rel gondola di bawah jembatan, namun pengujian tetap dilakukan. Kemudian metode pembayaran disampaikan ke pihak penabrak untuk dilakukan bertahap seperti skema Monthly Certificate atau sertifikat bulanan.
"Biasanya ada perusahaan kalau kejadian pertama saja mau dibayari langsung. Saya bilang tidak begitu," tegas Restu.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur