Permohonan tersebut kemudian akan disampaikan kepada bupati. Bupati Kukar kemudian bakal mengeluarkan disposisi. Disposisi itu menjadi dasar BKPSDM untuk menyampaikan ke OPD tempat yang bersangkutan berdinas, untuk kemudian dibahas oleh tim di instansinya. Mereka bisa saja diberikan izin atau tidak sesuai dengan rekom tim tersebut.
"Kalau direkomendasikan bisa diberikan izin, baru kemudian kami membuatkan surat izin untuk menjadi calon kades," kata Iriansyah.
BKPSDM, jelasnya, posisinya hanya tinggal menunggu hasil rekom tim tersebut. "Kalau diberi maka kami langsung buatkan draft izin untuk tanda tangan bupati, kalau tidak direkom maka kami sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa rekom tidak diberi izin," jelasnya.
Selama tahapan, lanjut Iriansyah, ASN yang disetujui untuk mengikuti pilkades tidak mengambil cuti. Mereka tidak juga kehilangan statusnya sebagai ASN.
"Gaji PNS tetap, tunjangan aja yang tidak diterima," jelasnya.
Ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Nantinya akan dipertimbangkan apakah dengan majunya ASN dalam Pilkades bakal menyebabkan instansi atau perangkat daerah di tempat yang bersangkutan berdinas bakal kekurangan tenaga atau tidak.
Tenaga yang dimaksud seperti tenaga medis, guru, penyuluh pertanian ataupun jabatan-jabatan lain yang dirasa penting. Disebutkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, pihaknya tidak menginginkan majunya ASN ke ajang pilkades nantinya malah menimbulkan masalah baru.
"Maka nanti dinas terkait saya harapkan untuk selektif memberikan advis kepada bupati untuk mengizinkan ASN," demikian Arianto.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah