Kepala UPT P2TP2A Faridah mengungkapkan, kenaikan kasus ini sudah terlihat sejak triwulan pertama 2022.
"Dari 25 kasus itu yang paling banyak adalah kekerasan seksual, hampir rata-rata (korban) itu hamil," kata Faridah kepada Korankaltim.com Selasa (26/4/2022) hari ini.
Dari 25 kasus itu, ada yang sudah selesai ditangani dan ada juga yang masih terus berproses. Dari sekian banyak kasus, terutama soal konseling korbannya tidak cukup hanya dilakukan sekali.
Belum lagi selama proses pemulihan psikologis korban-korban sebelumnya, muncul korban dari kasus-kasus baru di kemudian hari sehingga menumpuk.
"Syukur kalau tiga kali konseling sudah selesai. Jadwalnya pun tidak bisa setiap hari, ada waktunya sambil memonitor kondisinya juga," jelasnya.
Untuk menekan lajunya angka pertumbuhan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kukar ini perlu digalakkan sosialisasi edukatif yang turut disupport oleh seluruh stakeholder di tingkat kabupaten hingga desa, misalnya tingkat Taman Kanak-kanak, anak bisa diperkenalkan bagian mana di tubuhnya yang tidak boleh disentuh oleh orang lain selain daripada ibunya, atau orang tuanya.
"Sejak dini sudah diberitahu, jadi kalau ada orang yang coba memegang-megang di daerah yang sensitif, maka mereka sudah paham itu adalah kejahatan," sebut Faridah.
Kemudian juga dengan menunjukkan dampak dan konsekuensi hukum yang akan diterima para pelakunya usai melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Kebanyakan pelaku, menurut Faridah, tidak paham akan konsekuensi hukum yang menanti setelah dia melakukan perbuatan jahat itu.
"Ada konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi, apalagi orang yang bertanggung jawab terhadap si anak lah yang ternyata melakukannya," pungkas Faridah.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur