"Dengan sistem SDP ini secara otomatis akan terbaca WBP yang telah memenuhi syarat subtantif dan administratif untuk diusulkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwirijanto kepada Korankaltim.com Senin (25/4/2022) hari ini.
Penggunaan aplikasi ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir dan selalu dilakukan pembenahan-pembenahan di dalam fitur aplikasinya.
"Penggunaan aplikasi ini sangat membantu dalam proses usulan, juga dapat mencegah terjadinya praktek pungli (pungutan liar) atau praktek diluar prosedur yang berlaku," tegas Agus.
Seluruh proses layanan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II A Tenggarong termasuk layanan remisi tidak dipungut biaya alias gratis.
"Remisi hak setiap WBP yang telah memenuhi syarat dan kami berkomitmen memberikan layanan yang sesuai standar aturan yang berlaku," paparnya.
Ada yang berbeda dari proses usulan remisi Idulfitri tahun ini, dimana ada peran wali Pemasyarakatan (Walipas) dalam memberikan penilaian dan rekomendasi apakah WBP layak atau tidak untuk diusulkan remisi melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Didalam SPPN itu tercantum tahapan pembinaan dan program pembinaan yang diikuti oleh WBP", jelas Agus.
Dari total usulan remisi khusus tersebut terdapat dua orang WBP yang diusulkan RK II artinya mendapatkan remisi dan langsung bebas namun WBP tersebut harus menjalani pidana kurungan dikarenakan tidak bisa membayar pidana denda atau subsider sesuai dengan putusan peradilan, sedangkan sisanya di usulkan RK I yaitu mendapatkan remisi tapi tidak langsung bebas.
Tahun ini berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-478.PK.08.05 Tahun 2022 tanggal 1 April 2022, untuk layanan kunjungan narapidana hanya bisa dilakukan secara virtual.
"Kami juga tetap membuka layanan penitipan barang bagi keluarga WBP dan layanan tersebut tidak dipungut biaya," tutup Agus.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur