Wadahi Penyelesaian Perkara Diluar Meja Hijau, Rumah Restorative Justice akan Dibangun di Kutai Kartanegara
1 menit baca779 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia setelah melihat banyaknya respons positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif.
Kejagung merasa tempat itu perlu dilembagakan dengan membentuknya di daerah-daerah, dengan harapan terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya tapi juga juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif










