Bupati Kutai Kartanegara Keluarkan Surat Edaran Terkait Cuti Bersama Mei-Desember, Catat Tanggalnya
2 menit baca1.028 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-988/ORG/LIKTL/065.11/0412022 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8.273/ORG/LIKTUO/65.11 11212021 Tahun 2021 Tentang Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam Surat Edaran yang di tandatangani Bupati Kukar H Edi Damansyah itu disebutkan perangkat daerah, unit kerja, BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, Puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan diharapkan tetap bisa bekerja optimal.










