Kemudian ada akademisi bernama Heru Suprapto, Muhammad Fadli, dan Efri Novianto dilantik secara resmi. Alasan dibalik terpilihnya M Suria Irfani kemungkinan karena dua profesor yang ada di dalam keanggotaannya memiliki kesibukan masing-masing.
Selain itu, Bupati Kukar Edi Damansyah juga terkenal dengan sifatnya yang selalu menginginkan segala pekerjaan dapat dituntaskan dengan gerak cepat. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Suria ketika dikonfirmasi Korankaltim.com.
"Sebenarnya tidak ada alasan spesifik, mungkin karena beliau berdua, dua profesor kan, Prof Ince sendiri diluar itu kan dia rektor, sementara Prof Iskandar dengan kepangkatan akademik beliau mungkin punya segudang aktivitas," kata Suria Selasa (19/4/2022) hari ini.
Dalam SK Gugus Tugas Kukar Idaman ini, tugas mereka adalah melakukan pendampingan dalam konteks percepatan pembangunan daerah, mulai dari pendampingan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program prioritas Bupati yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami memang diberikan tugas menganalisis berbagai permasalahan dan isu strategis di daerah. Setelah diidentifikasi dan analisis kemudian memberikan saran dan masukan dalam bentuk rekomendasi kebijakan kepada Bupati," jelasnya.
Rekomendasi kebijakan tersebut kemudian diteruskan kepada OPD pengampu sesuai tugas fungsinya. Semisal bicara soal pengentasan kemiskinan, maka mereka akan melakukan pendampingan kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), dan dinas terkait lainnya.
Selain itu Kepala Daerah Kukar memiliki yang namanya Program Dedikasi yang menjadi prioritas sesuai Visi-misi Kukar Idaman. Gugus Tugas ini juga akan mengawal seluruh program dedikasi itu agar berjalan sesuai harapan. Mengingat baru saja dikukuhkan, Gugus Tugas Kukar Idaman masih belum memiliki agenda paling dekat untuk dikerjakan.
Sebelum ada Perbup dan SK ini, Gugus Tugas Kukar Idaman ini sudah ada sejak awal-awal masa jabatan Bupati Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin. Tugasnya adalah memberikan semacam saran kebijakan kepada pemerintah daerah terkait pembangunan di Kukar.
"Secara legal formal karena baru kemarin dikukuhkan, sudah Ada Perbup-nya, sudah ada SK-nya, baru inilah kita bicara kerja-kerja formalnya," tutup Suria.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur