Kadar zakat fidyah berupa beras adalah 7 ons perhari, berupa uang senilai Rp20 ribu, Rp25 ribu dan Rp30 ribu per harinya. Ketetapan ini sudah melalui kajian-kajian melibatkan lintas sektor terkait.
"Insya Allah kategori itu mewakili semua unsur masyarakat yang ada di Kukar pada umumnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Kemenag Kukar Saifullah kepada Korankaltim.com Jumat (8/4/2022) hari ini.
Ditetapkannya kadar zakat ini sebelum Ramadan dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui lebih awal dan diharapkan penyaluran zakat baik fitrah, fidyah, mal dapat disalurkan sejak awal Ramadan, tidak lagi dianjurkan pada akhir-akhir atau saat malam Lebaran agar para mustahik dapat segera menerima dan memanfaatkannya.
"Saudara kita yang tidak mampu pasti juga mau malam Hari Raya atau menjelang Hari Raya berbelanja," papar Saifullah.
Secara khusus, untuk zakat fitrah lebih dianjurkan untuk menyalurkannya dalam bentuk beras sementara zakat fidyah juga ditetapkan sesuai bagi yang tidak mampu membayarnya baik masyarakat usia lanjut hingga ibu hamil dan menyusui juga sudah ditetapkan keringanan-keringanannya.
"Untuk orang-orang yang secara fiksi itu diberikan rukhshah atau keringanan secara fiqih, syariah oleh Allah, yakni orang jompo yang sudah renta dan tidak kuat puasa, bagi ibu hamil, menyusui maka itu berlakulah namanya fidyah," tutup Saifullah.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur