"Regulasi masalah THR maupun gaji ke-13 itu nanti dari kementerian pasti keluar surat edarannya, terkait masalah timing pembayaran baik itu gaji ke-13 maupun THR. Dari kami BPKAD itu tentu berhubungan dengan ketersediaan dananya, kalau dananya InsyaAllah aman-aman saja," katanya kepada korankaltim.com, Selasa (5/4/2022).
Sukoco mengungkapkan kapan akan dibayarkan gaji 13 dan THR ini tentu teknisnya menunggu dulu surat edaran dari kementerian, kemudian pihaknya menginfokan ke seluruh OPD untuk kemudian pihak OPD membuat pemberkasan untuk penagihan gaji 13 dan THR ke BPKAD.
"Sebagaimana tradisi tahun-tahun sebelumnya pasti nanti kementerian bikin surat edaran untuk surat perintah pembayaran itu, berdasarkan itulah nanti kemudian kita melakukan proses, kita infokan ke OPD agar mereka menyiapkan pemberkasannya nanti baru kita selesaikan (pembayaran, Red)," ungkapnya.
"OPD nanti lakukan pemberkasan nyiapkan tagihannya bikin SPP, SPM lalu sampaikan ke BPKAD, baru kita keluarkan SP2D pembayarannya, proses ini sepekan selesai," demikian Sukoco.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah