Pasalnya korban mengalami peningkatan kecemasan menurut hasil konseling pada 17 Maret 2022 lalu, kemungkinan yang menjadi sebabnya adalah belum diketahuinya keberadaan tersangka pada waktu itu. Kini pihaknya masih melakukan pendampingan pemulihan psikologis korban, hal itu diakui Faridah sangat sulit dan perlu dilakukan secara kontinyu.
"Kedua, karena banyak juga teman-teman (alumni) di ponpes menyalahkan si korban, harusnya mereka itu memotivasi, mendukung korban ini," ujarnya.
Ya, sebagian alumni Ponpes yang dikelola tersangka ikut menekan psikologis korban dengan menyebut korban sangat tega menyeret "gurunya" itu ke jeruji besi.
Itulah fakta yang saat ini terjadi di lapangan, yang menurut Faridah, tidak sepatutnya lingkungan ponpes berlaku demikian terhadap korban.Lagian manusia mana yang ingin menerima kekerasan seksual, sehingga ini bukan soal tega atau tidak tega, melainkan ada keadilan yang harus ditegakkan atas apa yang dirasakan korban kekerasan seksual.
"Nah memang itu ketidak tahuan mereka juga sebetulnya, kita perlu juga memberikan informasi kepada masyarakat kalau korban kekerasan itu jangan lagi distigma negatif," tegasnya.
Konseling lanjutan akan dilaksanakan hari Rabu (30/3) depan, korban sendiri masih mempertahankan kehamilannya yang kini kurang lebih berusia sekitar 4-5 bulan.
Faridah mengungkapkan memang ada kecenderungan korban-korban kekerasan seksual untuk menggugurkan kandungan, namun pihaknya terus berupaya menguatkan korban-korban ini untuk mempertahankan kehamilannya.
Atas kasus yang begitu menyita perhatian masyarakat ini, banyak pihak yang menginginkan oknum pimpinan ponpes ini dikebiri. Ini mengingat pengaruh besarnya terhadap lingkungan Ponpes dan masyarakat, yang seharusnya mengayomi dan melindungi santrinya namun malah menjadi biang masalahnya.
UPT P2TP2A berharap hukuman kebiri kimia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dapat dilakukan. Ini dirasa efektif memberikan efek jera dan membuat oknum lain yang hendak berlaku serupa mengurungkan niatnya karena akan berhadapan konsekuensi serius.
"Kalau memang mau dilaksanakan itu (kebiri, red) lebih bagus, ada efek jeranya juga untuk para pelaku. Tapi itu ranahnya memang para penegak hukum ya, mereka bisa menjalankan itu,kami serahkan saja ke APH-nya, karena sudah ada undang-undangnya ya mengapa tidak," jelasnya.
Ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh kalangan masyarakat Kukar. Pihaknya menginginkan agar anak-anak di Kukar terjamin perlindungannya, mulai dari di lingkungan keluarga sampai masyarakat. Ini sesuai dengan Visi-Misi Bupati Kukar untuk mewujudkan masyarakat Kukar Sejahtera dan Berbahagia.
"Kami sangat mendukung visi-misi Bupati supaya kita dapat membuat anak di Kukar ini sejahtera dan bahagia sesuai dengan 31 hak anak di dalam UU Perlindungan Anak," demikian Faridah.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah