Hal ini juga telah disosialisasikan bersamaan dengan sosialisasi aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) Kamis (24/3/2922) kemarin.
Memang di pusat sedang ramai soal skema klaim JHT ini bakal kembali menggunakan skema sebelumnya, yakni tidak harus menunggu saat pekerja menginjak usia 56 tahun.
Namun klaim ini sementara masih menggunakan skema sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengingat aturan barunya masih dalam proses revisi.
"Memang akan dikembalikan ke regulasi yang lama untuk klaim JHT itu. Revisi-revisi ini akan dirapatkan secepatnya, ditunggu aja," kata Wahyu.
Revisi ini merupakan buntut dari banyaknya pertentangan atas JHT yang baru bisa diklaim saat berusia 56 tahun. Wahyu menyebut pihaknya telah mengikuti pertemuan dengan Menaker RI Ida Fauziyah, secara lisan Ida memberi sinyal menyetujui agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu direvisi.
Disamping itu ada namanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi kompensasi atas perubahan skema klaim JHT saat 56 tahun.
Ketika belum sampai masanya untuk mengklaim JHT, pekerja yang kehilangan pekerjaan bakal mendapat manfaat program ini berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dengan dilakukannya revisi aturan tadi, apakah menjadikan program JKP ini ikut dihentikan? Menjawab pertanyaan tersebut Wahyu mengatakan kemungkinan program ini akan tetap berjalan beriringan dengan JHT-nya.
"Regulasinya sih sudah ada, jadi memang untuk sementara mungkin akan berjalan beriringan. Padahal awalnya memang dikeluarkannya JKP ini untuk menggantikan JHT itu," sebut Wahyu.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur