"Silakan saja masyarakat mengadukan, kami sudah membuka call center bisa via telepon, SMS maupun melalui WhatsApp di nomor 0813-5271-6173 ," kata Afe sapaan akrab Plt Kadispora kepada korankaltim.com, Rabu (23/3/2022).
Afe tak ragu mengungkapkan kenapa hal ini harus dilakukan oleh dirinya bersama jajaran Dispora karena aset yang ada selama ini tidak terurus dengan baik dan pengelolaannya hanya masuk ke dalam kantong-kantong pribadi para oknum.
"Sayang aset kita tidak terkelola dengan baik, dan kalau ada biaya sewanya selama ini itu tidak masuk ke daerah sebagai PAD, sementara pemerintah dipusingkan dengan pembiayaan atau perawatan aset yang jumlahnya tidak sedikit," ungkapnya.
Semua pamflet pengumuman call center pengaduan telah ditempel oleh Dispora Kukar di seluruh aset olahraga yakni Kolam Renang Putri Junjung Buyah Kompleks Olahraga Rondong Demang, Gedung Bulutangkis, Gedung Beladiri, Velodrome kompleks Olahraga Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang dan aset olahraga lainnya yang menjadi wewenang Dispora.
"Masyarakat kami harap turut aktif untuk memberantas pungli agar aset-aset yang kita miliki terpelihara dengan baik untuk tujuan peningkatan kualitas olahraga Kutai Kartanegara secara keseluruhan," tegas Afe.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah