Berdasarkan keterangan salah satu saksi, ENU (21), kejadian ini bermula saat dia menerima pesan dari korban melalui aplikasi MiChat sekitar pukul 21.22 WITA. Ya, korban berniat membooking ENU pada malam itu.
Keduanya pun menemui kesepakatan dan bakal bertemu di sebuah hotel di Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Selanjutnya korban datang ke hotel, masuk ke kamar 322 dan langsung bertemu ENU dan mengobrol sebentar.
"Setelah itu mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ungkap Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Tenggarong AKP Nursan pada Selasa (22/3/2022).
Sekiranya 30 menit berlalu setelah selesai melakukan hubungan badan, ENU kemudian pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
Setelah beberapa menit kemudian, ENU yang selesai keluar kamar mandi dikejutkan dengan korban yang saat itu terduduk di samping lemari. Korban terlihat mengalami sesak napas.
Melihat situasi ini, ENU lari keluar kamar mencari pertolongan pihak hotel. "Pihak hotel mengecek denyut nadi korban, namun sudah tidak berdetak lagi," ujarnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah