Selain Tenggarong, PT Tritunggal Sentra Bhuana juga akan menangani pemenuhan kebutuhan minyak goreng di kecamatan Anggana, Samboja dan Muara Badak sebagai kecamatan wilayah perusahaan ini beroperasi. Pemkab Kukar belakangan juga mengusulkan pemenuhan di Marangkayu.
"Ini masih banyak kekurangan kalau dihitung dari kondisi kebutuhan masyarakat Kukar karena melalui Dinas Perdagangan dan statistik sudah menghitung ada berbasis rumah tangga dan KK," ujar Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang hadir pada kegiatan tersebut.
Harganya diberikan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp14 ribu rupiah. Edi ingin kerjasama seluruh pihak dalam hal ini, terutama camat, kapolsek, dan danramil serta lurah, kades dan ketua RT di lingkungan masing-masing agar bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Edi tidak menghendaki jika ada oknum yang mengambil keuntungan dari situasi ini. "Karena ini persoalan serius," tegasnya.
Kebutuhan minyak goreng di Kukar dipastikan terpenuhi secara bertahap. Pemkab Kukar sebelumnya telah mengundang PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Rajawali Nusindo, selain itu 16 perusahaan pemilik CPO lainnya di Kukar juga diundang untuk diskusi soal kebijakan ini Senin pekan depan.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur