Sementara persentase terbesarnya adalah pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebesar 78,95 persen, disusul dengan Perencanaan dan Penganggaran APBD sebesar 69,65 persen, pengadaan barang dan jasa sebesar 66,12 persen, dan optimalisasi pajak daerah sebesar 56,50 persen.
Hal ini sempat dipaparkan pada Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang digelar oleh KPK bersama Pemrov Kaltim pada 9 Maret 2022 lalu. Asisten II Setkab Kukar Totok Heru Subroto sempat hadir pada salah satu rangkaian rakor ini, menurutnya Kukar lebih konsisten dibandingkan dengan daerah lain di Kaltim.
Persentase pada area intervensi yang masih rendah harus didorong sembari mempertahankan persentase yang sudah baik. Karena ini bisa berdampak pada penilaian terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Karena salah satu indikator (penilaian) dari situ (MCP), strateginya itu ya yang merah-merah itu yang harus didorong," kata THS, sapaan akrab Asisten II Setkab Kukar, Minggu (13/3/2022).
Kendati demikian, MCP ini hanya merupakan salah satumetode. Pendapat THS, MCP secara teori menjadi metode memonitor dan mencegah terjadinya korupsi. Hanya saja dalam praktiknya bisa saja masih terjadi praktik-praktik korupsi.
Contohnya, seperti Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) yang capaiannya MCP-nya sebesar 60,30 persen. Lebih tinggi persentasenya dibandingkan Kukar, namun nyatanya kepala daerahnya tertangkap tangan oleh KPK.
Sama seperti Kukar dulu, nilainya baik dengan bermacam penghargaan. Bahkan dijadikan role model. Namun bupatnya waktu itu, Rita Widyasari, malah tersangkut kasus.
"Jadi MCP ini kan pendekatan terhadap sistem yang diperketat untuk pencegahan korupsi. Jadi kalau sistemnya ketat, orang pasti akan susah untuk melakukan penyelewengan. Tapi bukan berarti yang nilainya tinggi terus tidak ada korupsi," demikian THS.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Supiansyah