Selain perbuatan cabulnya, La Ode juga mendesak kepolisian untuk memproses
pernikahan antar terlapor dengan pelapor, mengingat korban masih di bawah umur.
“Menurut hukum, anak tersebut belum boleh dinikahi. Bahkan bila terjadi,
pihak-pihak terkait dapat dijerat sanksi pidana termasuk penghulunya yang
berani menikahkannya,” sebutnya.
Ia membeberkan, pernikahan tersebut ternyata dilakukan tanpa sepengetahuan
orang tua korban. Artinya, perbuatan oknum pimpinan ponpes itu telah melanggar
syarat-syarat pernikahan sebagaimana ditentukan oleh UU tentang Perlindungan
Anak.
Atas laporan yang dilakukan oleh keluarga korban, pihak kepolisian telah
melakukan pengumpulan alat bukti dan memanggil beberapa saksi dan akan segera
dilakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Imran menjelaskan, seharusnya kepolisian tidak terlalu
sulit mencari alat bukti. Sebab, pihak-pihak terkait masih terjangkau
keberadaannya. Apalagi sudah ada pengakuan dari korban. Karena itu, banyak
pihak di pondok yang mengetahui kasus ini.
“Ditambah lagi penghulunya di Loa Janan, dan pula terbukti hasil visumnya
bahwa si anak telah hamil karena diduga perbuatan pelaku,” bebernya
Imran juga menegaskan, sejatinya tidak hanya oknum pimpinan ponpes tersebut
yang harus ditetapkan sebagai tersangka. Penghulunya pun dapat ditetapkan
sebagai tersangka karena mengetahui anak tersebut di bawah umur dan tetap
menikahkannya.
“Kalau dari informasi yang kami peroleh, maka yang bisa segera menjadi
tersangka itu ialah oknum pelaku (pimpinan ponpes,red) dan penghulu yang
menikahkan,” tegasnya.
Oleh karena itu pelaku dapat dihukum berat. Sebab, diduga melanggar Pasal 81
dan 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah
dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Untuk Pasal 81 ancaman hukuman maksimal 15
tahun, minimal 3 tahun, serta denda maksimal Rp 300 juta dan minimal Rp 60
juta. Dan untuk Pasal 88 pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 200
juta,” jelasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah