"Sebenarnya gugus tugas Covid-19 kabupaten mengijinkan, namun syaratnya yang perlu dipenuhi ini yang kami pertimbangkan dan kami ambil inisiatif untuk menunda saja," kata Agus Kamis (24/2/2022) hari ini.
Dengan penundaan ini, MUI diharapkan menjadi contoh untuk lembaga lainnya untuk menggelar acara itu tidak harus memaksakan kehendak.
"Ini contoh buat yang lain kami harus patuh dan menghargai apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah. Awal rencana kan tanggal 26 Februari ini sekaligus nanti dilanjutkan dengan Rakerda untuk seluruh pengurus hingga pengurus kecamatan," jelasnya.
"Untuk penundaan ini kami memang belum menentukan batas waktunya tapi kami melihat situasinya lagi, kemungkinan di bulan Maret dibuat rencana lagi untuk melaksanakan, mudahan saja situasi mendukung nanti. Kalau dari tim gugus tugas sebenarnya tidak melarang cuma memang kami putuskan untuk ditunda saja demi kebaikan bersama," imbuh Agus.
Hal senada ditambahkan Ketua MUI Kukar KH Abdul Hanan yang menegaskan meskipun belum dikukuhkan, kepengurusan MUI sudah bekerja sejauh ini karena sudah mengantongi SK.
Penundaan ini pada prinsipnya ialah untuk kebaikan bersama karena menghindari dan mencegah kemudaratan. "Dar'ul mafasid muqoddamun min jalabil masholikh yang artinya, menghindarkan bahaya harus didahulukan dari pada memperbaiki. Toh juga MUI kan sudah bekerja sejauh ini, nanti kalau pengukuhan sudah bisa kita laksanakan, selanjutnya langsung kita gelar Rapat Kerja Daerah," tegas Hanan.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur