Kepada Korankaltim.com Senin (21/2/2022) hari ini, mewakili masyarakat Desa Margahayu, Maulana menjelaskan, tuntutan sebenarnya sudah lama mereka lakukan namun tidak pernah mendapat tanggapan dan justru terkesan dilempar-lempar oleh manajemen PT BDA.
"Sudah 13 kali kami mengadukan persoalan fee sewa tanah ini namun diabaikan dan dilempar-lempar saja. Dulu lancar saja sejak 2005, namun sejak 2015 hingga sekarang tidak pernah ada lagi memberikan uang sewa, besarannya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta lebih sesuai besaran upah perbulan karyawan perusahaan sawit," jelas Maulana disela-sela melakukan aksi unjuk rasa damai di lokasi tanah yang selama ini disewakan siang tadi.
Maulana berharap PT BDA bisa mencarikan solusi terbaik karena sejak tidak dibayarnya uang sewa, tanah yang dilalui oleh perusahaan ini masih tetap dipergunakan oleh karyawan bahkan oleh truk pengangkut sawit, meskipun pihak perusahaan juga ada memiliki akses jalur lain namun lebih jauh memutar dibandingkan melewati akses tanah warga ini.
"Tolong diselesaikan persolaan hak warga ini, seperti kesepakatan awal dari 2005 hingga 2015 bulan Januari, fee sewa tanah atas milik Sudarmaji dengan luasan 5 meter panjang 107 meter. Kalau pun perusahaan tidak mau lewat disitu dan kami tutup ya ga boleh perusahaan lewat ya ga masalah, lagi tolong yang selama 2015 bulan dua hingga 2022 ini dibayar," tegas Maulana.
Terkait hal ini, Humas PT BDA Saptanto yang pekan lalu sempat ditemui perwakilan warga untuk menanyakan persoalan ini belum bisa memberikan solusi.
"Kenapa baru ditagih sekarang, kan sudah sejak tahun 2015, ini miss komunikasi karena kami pada 2015 lalu sudah memberitahu kepada warga setempat kami tidak menggunakan lagi akses itu dan kami anggap persoalan ini sudak klir," jelas Saptanto.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur