Batu bara ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan ban mobil bekas yang dilumuri solar. "Diteliti oleh Kejagung, karena TKP-nya di sini, selesai berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Kukar untuk disidangkan," kata Darmo.
Kemudian diketahui ada tiga terdakwa atas kasus ini, yakni Anjas, Mursaha, dan Agus Setiawan yang menjalankan praktik penambangan ilegal ini. Menurut Darmo, lokasi penambangan terletak sekitar 10 kilometer dari jalan poros Tenggarong - Kota Bangun masuk ke dalam Desa Kedang Ipil.
"Istilahnya mereka ini yang menjalankan tambang koridor itu. Jadi barang bukti ada dua tumpuk atas nama tiga tersangka ini," jelasnya.
Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka adalah Pasal 158 Undang Undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Darmo mengatakan tidak mengetahui pasti isi putusan inkrah terhadap ketiga terdakwa. Menurut ketentuan pasal 158 UU RI 3/2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pemusnahan barang bukti ini, kata Darmo, sebenarnya dijadwalkan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti narkoba pada akhir tahun 2021 lalu. Namun mengingat barang bukti yang sulit untuk dibawa ke Kantor Kejari Kukar, maka pemusnahannya baru bisa dilaksanakan pada hari ini. "Seyogyanya kemarin itu (dimusnahkan, red) bersamaan," tutupnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan