"Pengesahan UU IKN malah menguntungkan dan mengakuisisi makelar tanah, makelar pembangunan, makelar perizinan, peran ini yang harusnya disadari pemerintah maupun DPR sebagai pembuat peraturan dan kebijakan. Dengan telah terbit dan ditetapkannya Pergub Provinsi Kaltim tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah, dan perizinan pada kawasan calon ibu kota negara dan kawasan penyangga mendahului UU IKN yang ditetapkan di tahun 2022 sekarang, tentu sudah cacat hirarki peraturan perundang undangan," katanya kepada korankaltim.com, Minggu (23/1/2022).
Namun hal ini, lanjut Anggaru justru menggiring masyarakat untuk menerima apa adanya saja alias pasrah, kekurangan itu dikuatkan lagi dengan tidak adanya akses informasi yang cepat dan relevan tentang IKN Nusantara.
"Untuk itu kami akan menguatkan kembali peran dan fungsi organisasi melalui konsolidasi terbuka lintas organisasi mahasiswa, HMI cabang serta wilayah cabang yang terdampak se Kaltimtara dan ormas-ormas serta masyarakat terdampak," ucapnya.
Ajakan ini tentu sesuai dengan amanat Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Juga UU nomor 14 tahun 2008, keterbukaan informasi publik pasal 3 tentang tujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
RUU IKN pasal 37 tentang partisipasi masyarakat ayat (1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan Ibu Kota Negara. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk, konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi; dan/atau keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemudian dari hal itu agar kiranya melahirkan rekomendasi cerdas untuk kami kawal ke pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan DPR kabupaten/kota, provinsi sesuai amanat RUU pasal 38 DPR melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi dapat melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini berdasarkan mekanisme dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan," demikian Anggaru.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan