Seiring berjalannya waktu, Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa terbit menggantikan Permendagri 27/2006 tadi.
Permendagri ini mengamanatkan penetapan batas desa lewat Perbup, yang mana ada sebanyak 33 desa/kelurahan yang ditetapkan melalui Perbup Kukar.
Analis Kebijakan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar Stepanus Tung Liah mengungkapkan, batas desa/kelurahan yang ditetapkan melalui SK Bupati Kukar tetap berlaku kendati kini
mengacu pada Permendagri 45/2019.
"Artinya tetap berlaku. Hanya yang sejak 2016, dengan Permendagri 45/2016, penetapannya tidak lagi melalui SK namun dengan Perbup," jelas Stepanus.
Dengan begitu, masih ada 41 desa/kelurahan yang belum ditetapkan batas wilayahnya. Stepanus mengungkapkan desa dan kelurahan yang belum ditetapkan batasnya tadi ada yang masih difasilitasi di lapangan, ada juga yang sebenarnya sudah selesai namun masih berproses di Bagian Hukum Setkab Kukar.
Penetapan batas ini sesuai dengan Permendagri 45/2016 harus berdasarkan teknis dan yuridis, berdasarkan unsur alam seperti sungai, gunung. Secara teknis, batas itu ada tahapan maupun penetapannya berdasarkan dengan kaedah unsur alam. Bisa ditetapkan berpatokan pada sungai, gunung dan kenampakan alam lainnya.
Sedangkan batas buatan adalah hasil dari kesepakatan bersama oleh kedua wilayah yang berbatasan, biasanya batas buatan ini berpatokan pada badan jalan. Keuntungan setelah ditetapkannya batas wilayah desa/kelurahan ini secara definitif dapat dipergunakan dalam proses administrasi pembangunan, kependudukan, pertanahan dan lain-lainnya.
"Jadi lebih memperjelas, ketika suatu desa memprogramkan pembangunan dia tidak lagi khawatir membangun di wilayah orang karena sudah terlihat batasan-batasan wilayah yang dia punya," jelas Stepanus.
Soal batas ini memang bisa berujung pada sengketa jika belum ada kejelasan batas. Bagian Pemerintahan Setkab Kukar sendiri sedang membangun tahapan untuk mengajak desa/kelurahan yang ada untuk dapat bersepakat soal batas-batas desa ini. Karena kesepakatan ini akan membawa ke kebijakan yang sama menguntungkan bagi kedua belah wilayah yang saling beririsan.
Polemik atau sengketa yang terjadi soal batas ini biasanya timbul ketika di berbatasan tersebut ada sumber daya alam yang sedang digarap, atau ada program pemerintah membangun fasilitas atau bentuk apapun. Beda halnya jika belum ada sama sekali.
"Tapi ketika di sana sudah ada tambang, ada kebun, nah ini yang kadang memicu batas itu tidak bersepakat. Padahal prosesnya kita diharapkan dimanapun wilayah sumber daya itu akan tetap memfasilitasi atau membawa kedua wilayah yang berbatasan untuk saling bekerjasama gitu," paparnya.
Kalaupun memang sudah ada pembangunan ataupun sektor ekstraktif yang dikerjakan di sekitar perbatasan, Pemkab Kukar menginginkan agar investornya mengajak seluruh pihak di semua wilayah yang ada di sekitar wilayahnya beroperasi.
"Jadi tidak membuat ring-ring desa yang harus mereka bawa. Walaupun itu masuk di salah satu wilayah desa tapi harapan kita tetap membangun kerjasama dengan desa sebelahnya. Karena dikhawatirkan memicu kecemburuan," tutup Stepanus.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur