Pemkab Kukar diberi batas waktu menyampaikan laporan realisasi bankeu tersebut sampai 20 Desember 2021 sesuai ketentuan Peraturan Gubernur 49/2020 tentang Bantuan Keuangan.
"Kukar di tahap dua kemarin tidak sampai 90 persen (realisasi), masih di bawah itu. Jadi akhirnya tahap tiga tidak ditransfer," kata Afitanto kepada Korankaltim.com, Selasa (18/1/2022).
Diketahui, total dana Bankeu yang bakal diterima Pemkab Kukar sekitar Rp110 miliar. Disalurkan pada tahap pertama sebesar 25 persen atau senilai Rp27,6 miliar setelah mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke BPKAD Kaltim melalui aplikasi e-Bankeu. Syarat untuk ditransfernya tahap kedua adalah realisasi dana Bankeu tahap pertama sebesar 80 persen. Serapan Bankeu tersebut dapat dipenuhi oleh Pemkab Kukar sehingga ditransferkan lagi untuk tahap kedua sebesar 40 persen atau senilai Rp44,1 miliar. Sehingga total keseluruhannya sudah ditransferkan sebesar Rp71,7 miliar. Namun serapan Bankeu tahap kedua yang tidak memenuhi target menyebabkan Kukar tidak menerima transfer untuk tahap ketiga.
Menurut Pergub 49/2020 tadi, transfer tahap ketiga itu sudah dianggap hangus. Akibatnya, ada beberapa kegiatan yang sedang dikerjakan maupun yang sudah selesai seharusnya dibayarkan menggunakan dana Bankeu tahap ketiga ini menjadi tidak terbayarkan. Kegiatan yang tidak terbayarkan itu nantinya dapat membebani APBD 2022 yang sudah diplot sedemikian rupa untuk kegiatan pembangunan tahun ini.
Diketahui DPRD Kaltim melalui Badan Anggaran (Banggar) telah berupaya agar sisa dana Bankeu itu dapat ditransfer ke Kukar. Namun BPKAD Kukar belum mengetahui sampai sejauh mana progresnya sekarang, diharapkan ada solusi sama menang antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar.
"Kita sih mengharapkan sisa 35 persen itu disalurkan pemerintah provinsi. Sehingga nanti kegiatan-kegiatan tersebut tidak menjadi tanggungan APBD 2022," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan