“Samboja Barat pecahan dari Kecamatan Samboja,” kata Analis Kebijakan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, Stepanus Tung Lian.
Namun masuknya lima kecamatan itu ke IKN belum pasti mengingat belum ada undang-undang penetapan wilayah IKN.
Informasi ini didapatkannya dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Timur.
Namun tidak semua wilayah Loa Kulu bakal masuk, melainkan hanya teriris saja sementara kecamatan lain yang baru dimekarkan yakni Kota Bangun Darat, kemungkinan tidak akan masuk karena posisinya terletak di sebelah Utara Loa Kulu.
Wilayah Kukar yang bakal masuk ke dalam IKN sendiri bisa saja semakin meluas ataupun berkurang selama belum disahkannya terhadap RUU IKN ini. Yang pasti 50 ribu hektare kawasan IKN itu berada di wilayah Penajam Paser Utara (PPU). Hal ini juga diperkuat dengan pembangunan jalan tol yang mengarah ke wilayah PPU.
“Kukar jadi wilayah penyangga. Kukar, Samarinda sama Balikpapan,” jelas Stepanus.
Penulis: */Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur