Contohnya, seseorang yang memiliki tanah di desa A, setelah dilakukan penetapan batas wilayah ternyata tanahnya itu kemudian masuk ke desa B.
Kondisi itu sebenarnya tidak menghilangkan hak kepemilikan ataupun hak berusaha masyarakat yang tanahnya pindah ke lokasi administrative
Analis Kebijakan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, Stepanus Tung Lian menjelaskan batas wilayah itu hanyalah batas administrasi.
"Dimanapun kita mempunyai hak, mempunyai tempat usaha, selama di tata batasan administrasi oleh pemerintah, yang ditata itu hanya batas pelayanan kita," kata Stepanus kepada Korankaltim.com Rabu (5/1/2022) siang tadi.
Kalau mendapat hal tersebut, masyarakat hanya perlu mengurus dokumen administrasi ke pemerintah wilayah dimana lokasi tanah tersebut berada sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Ketika mau melakukan jual beli misalnya, maka pemilik setidaknya melakukan pembaruan terhadap dokumen-dokumennya.
Pembaruan dokumen kepemilikan yang menyesuaikan dengan penetapan wilayah administratif pemerintah ini dapat diperkuat lagi dengan digarapnya tanah tersebut.
Kalau tidak digarap, terkadang terjadi tumpang tindih dengan orang lain. Peraturan Bupati (Perbup)-nya juga mengamanatkan agar dokumen tersebut diperbarui setiap empat tahun sekali untuk memastikan apakah ada perubahan penetapan atau tidak.
Yang menjadi masalah, ungkap Stepanus, seringkali tidak ada pemberitahuan ke pemerintah desa/kelurahan. Padahal itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
"Ketika ada orang mengusulkan lagi membuat surat di tanah itu pemiliknya sudah tahu disana sudah ada kepemilikan. Itu yang diharapkan," tutup Stepanus.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: Aspian Nur