Agenda yang dibahas adalah Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan 11 Peraturan Daerah (Perda) Kutai Kartanegara menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar H Ahmad Yani menjelaskan, 11 Perda yang dicabut masing-masing adalah Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang tata cara penyusunan dan penetapan Peraturan Desa serta Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa, Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diubah dengan peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Perda kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja dinas Daerah kabupaten Kutai Kartanegara, Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimanaa telah diubah dengan Perda nomor 10 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah kabupaten Kutai Kartanegara.
Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD kabupaten Kutai kartanegara diubah dengan Perda nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD kabupaten Kutai kartanegara
Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Saksi Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara telah diubah dengan dengan Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhamad Parikesit, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kutai Kartanegara dan terakhir ada Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun
Usai pembacaan 11 Perda yang dicabut, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan pencabutan 11 perda tersebut.
"Pencabutan 11 Perda ini menyesuaikan dengan peraturan dan nomenklatur yang berlaku dan menyesuaikan kebutuhan," kata Ketua Abdul Rasid dikonfirmasi Korankaltim.com Minggu (2/1/2022) hari ini.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur